PELAYANAN PERIZINAN

  1. PATEN, yaitu :
  • Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR);
  • Izin Tempat Parkir Insidentil;
  • Izin Reklame Insidentil;
  • Tanda Daftar Nomor Induk Kelompok Kesenian;
  • Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan;
  • Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  • Izin Pendirian Taman Penitipan Anak;
  • Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat.

 

   2.  Perizinan lain, yaitu :

  • Rekomendasi Izin Keramaian;
  • Rekomendasi Izin Hiburan Umum;
  • Surat RekomendasiIzinGangguan (HO);
  • Surat Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);

<<< DOWNLOAD STANDART PELAYANAN KEC. KEPANJEN >>>>