- PATEN, yaitu :
- Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR);
- Izin Tempat Parkir Insidentil;
- Izin Reklame Insidentil;
- Tanda Daftar Nomor Induk Kelompok Kesenian;
- Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan;
- Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- Izin Pendirian Taman Penitipan Anak;
- Izin Pendirian Taman Bacaan Masyarakat.
2. Perizinan lain, yaitu :
- Rekomendasi Izin Keramaian;
- Rekomendasi Izin Hiburan Umum;
- Surat RekomendasiIzinGangguan (HO);
- Surat Rekomendasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);