Detail Berita

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan

I. KEDUDUKAN

  Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

II. SUSUNAN ORGANISASI

   Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :

   a. Camat

   b. Sekretariat

   c. Seksi Pemerintahan

   d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

   e. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan

   f. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

   g. Seksi Pelayanan Publik

   h. Kelurahan dan

    i. Kelompok Jabatan Fungsional

III. TUGAS DAN FUNGSI

1.  Camat mempunyai tugas :

  •        Memimpin Kecamatan dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan Pemerintahan,        ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan     masyarakat Desa dan Kelurahan, serta pelayanan publik
  •        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas antara lain:

  • Melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan kegiatan kesekretariatan;
  2. Pengelola urusan administrasi kepegawaian kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. Pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah;
  5. Penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan kearsipan;
  6. Pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;dan
  7. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan bidang Kecamatan, evaluasi dan pelaporan.

Sekretariat terdiri dari;

  1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan Dan Aset, mempunyai tugas :
    1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
    2. Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
    3. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan dilingkungan Kecamatan;
    4. Melaksanakan tata usaha barang, perawatan/penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor
    5. Melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor;
    6. Menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan;
    7. Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
    8. Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja;
    9. Melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya; dan
    10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
    1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan;
    3. Menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
    4. Menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
    5. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
    6. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
    7. Melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
    8. Menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
    9. Melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan.
    10. Melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya
    11. Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
    12. Mengkompilasikan           dan      penyusunan          laporan       hasil      laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan
    13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Seksi Pemerintahan

Mempunyai tugas:

  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
  2. Menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
  3. Membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
  5. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
  6. Menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
  7. Membantu menyusun program dan pembinaan di bidang pertanahan; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

       2. Seksi Ketentraman dan Keteritban Umum

Mempunyai tugas:

  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Menyusun program dan melakukan pembinaan  ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kecamatan;
  3. Menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di lingkungan Kecamatan;
  4. Membantu tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang penegakan Peraturan Daerah;
  5. Membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan;
  6. Melasanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  7. Melaksanakan             pembinaan            wawasan           kebangsaan            dan perlindungan masyarakat;
  8. Melaksanakan         koordinasi        dan      monitoring        serta      membantu menyelesaikan permasalahan Pajak Bumi Bangunan; da
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  10. Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan

   3. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan

Mempunyai tugas:

  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
  2. menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
  3. menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
  4. mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
  5. mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
  6. membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

   4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Mempunyai tugas:

  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
  3. Melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan Desa;
  4. Melaksanakan pembinaan keberadaan tempat pembuangan sampah dan tempat pembuangan akhir serta rencana pengelolaan lingkungan;
  5. Memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan guna mendudukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya

  4. Seksi Pelayanan Publik

Mempunyai tugas:

  1. Membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan publik;
  2. Memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
  3. Memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati; dan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Berita Lain