- PATEN, yaitu :
- Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten;
- Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning).
2. Non Perizinan lain, yaitu :
- Legalisasi Umum;
- Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Pengantar Kartu Keluarga(KK);
- Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten;
- Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Rekomendasi Dispensasi Nikah;
- RekomendasiPengajuan Pinjaman/Kredit ke bank;
- Pengesahan proposal ke Pemda;
- Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris.
<<< DOWNLOAD STANDART PELAYANAN KEC. KEPANJEN >>>>