Bidang Non Perizinan

  1. PATEN, yaitu :
  • Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten;
  • Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning).

      2. Non Perizinan lain, yaitu :

  • Legalisasi Umum;
  • Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Pengantar Kartu Keluarga(KK);
  • Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten;
  • Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Rekomendasi Dispensasi Nikah;
  • RekomendasiPengajuan Pinjaman/Kredit ke bank;
  • Pengesahan proposal ke Pemda;
  • Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris.

 

<<< DOWNLOAD STANDART PELAYANAN KEC. KEPANJEN >>>>